KTSP
LANDASAN HUKUM KTSP
-Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP adalah pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2) (BSNP 2006:4).
-Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
-Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
kuriculum : Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai TUJUAN ISI BAHAN PELAJARAN CARA YANG DIGUNAKAN SBG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KGT PEMBELAJARAN untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
KTSP terdiri atas:
-Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan
-Struktur dan muatan KTSP
-Kalender pendidikan
-Silabus
Prinsip Pengembangan KTSP
-Berpusat pada potensi, perkembangan,
-kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
-Beragam dan terpadu
-Tanggap perkembangan IPTEKS
-Relevan dengan kebutuhan kehidupan
-Menyeluruh dan berkesinambungan
-Belajar sepanjang hayat (life long learning)
-Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah
konsep:
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Tahap Penyusunan KTSP
I. Penyusunan Draf
(Kepala Sekolah/guru)
II. Rapat Kerja Sekolah (revisi)
(KS, Guru, karyawan)
III. Lokakarya (finalisasi)
(KS,Guru, Karyawan, Komite Sekolah, Pengawas, Kepala Dinas)
kelebihan
1)Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan.
2)Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
3)KTSP sangat memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang kseptabel bagi kebutuhan siswa.
4)KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat.
5)KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
6)Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum.
7)Kurikulum sangat humanis,
8)Menggunakan pendekatan kompetensi yang menekankan pada pemahaman, kemampuan atau kompetensi
kekurangan
1. Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada.
2. Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP.
3. Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya maupun prakteknya di apangan.
4. Penerapan KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurang pendapatan para guru.
slide show klik disini:
link 1
link 2
link 3
link 4
Senin, 04 April 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar